Senin, 24 Desember 2012

LESS LETHAL WEAPON TACTIC CONSULTATION KONSULTASI TAKTIS SENJATA KURANG MEMATIKAN




                Di era modern saat  ini kepolisian di hadapkan kepada suatu tantangan yang kompleks dalam memberikan  Perlindungan, Pelayanan, dan Pengayoman terhadap masyarakat, pelaksanaan tugas yang mengedapankan HAM dan tidak melanggar  prosedur yang telah di tetapkan , agar tidak  terjadi pelanggaran di lapangan yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi POLRI itu sendiri.  Dengan komitmen tersebut maka polri sebagai institusi telah memberikan bekal berupa pelatihan- pelatihankepada anggotanya  baik itu pelatihan di dalam negeri maupun kerjasama dengan kepolisian Negara Luar  yang di harapkan dapat di implementasikan dalam tugas keseharian polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat.

Kepolsian mempunyai beberapa unit spesialis  dalam menangani beragam kejahatan/ tindak kriminal yang terjadi di negara kita, di antaranya Bareskrim, Korps Lantas, Pol Air dan Udara, Detasemen Anti Terror, Brimob & Gegana. Di sini saya ingin membahas tentang pelaksanaan tugas kepolisian dalam hal ini adalah tindakan taktis kepolisian di lapangan, dengan mengedapankan HAM dan Hak tersangka untuk di buktikan bersalah atau tidak bersalah di pengadilan( di bawa ke meja hijau).

Use  Of Force dalam hal ini adalah penggunaan kekuatan dalam pelaksnaan tugas kepolisian, di mana kita tahu, bahwasanya polri mempunyai hak untuk menggunakan suatu unsur kekuatan dalam pelaksanaan tugas, tetapi yang ingin saya garis bawahi di sini adalah penggunaan kekuatan yang berimbang tanpa mengurangi Hak dari tersangka untuk melakukan pembelaan diri di pengadilan  bukan seperti  Hukum Rimba Killed or to be Killed. Polisi bekerja berdasarkan analisa di lapangan dan menggunakan kekuatan fisik dan pikiran yang telah di  latihkan dan di implementasikan di lapangan, mereka harus melaksanakan tugas dalam keadaan under pressure/ dalam tekanan, dalam hal ini mereka harus bisa mensinkronkan pikiran dan fisik mereka dalam keadaan yang tidak wajar.

Less Lethal Weapon ( Senjata Kurang Mematikan), bukan Non Lethal Weapon ( Senjata Tidak Mematikan), senjata kurang mematikan adalah sebagian alat/senjata dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan yang saat ini hanya di miliki oleh satuan Brimob. Brimob sebagai pasukan taktis yang menangani kejahatan yang berintensitas tinggi telah di berikan pelatihan konsultasi penggunaan senjata kurang mematikan,  oleh DS ATA, senjata ini hanyalah sekedar alat, tanpa operator yang handal yang bisa menganalisa dan memutuskan suatu kebijakan yang di ambil dalam pelaksanaan tugas alat ini akan sia sia.

TIGA PILIHAN DALAM PENANGANAN TERSANGKA YANG MEMBARIKADE DIRI NYA

       BICARA DENGAN .....( TALK WITH  HIM ) / NEGOSIASI .
       PAKSA DIA KELUAR ( FORCE THEM OUT )  DI SINI KITA BISA       MENGGUNAKAN THEKNIK  MENGGUNAKAN AMUNISI KIMIA  Gas CS
       AMBIL / BAWA DIA KELUAR ( FORCE THEM OUT ) INI ADALAH PILIHAN TERAKHIR DIMANA TEAM REAKSI SIAP MELAKSANAKAN PENETRASI

Langkah pertama Apa yang anda lakukan apabila anda menjumpai atau menerima laporan adanya suatu tindakan criminal yang sedang berlangsung  :
1.       Lakukan parimeter
2.       Tempatkan sharpshooter
3.       Siapkan team penetrasi
Dampak yang akan terjadi dalam penanganan kasus penangkapan tersangka ,(wartawan, dan kerumunan orang). Anda harus bersiap menghadapinya untuk menjauhi daerah kejadian perkara tersebut. (to be continued)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar