Rabu, 26 Desember 2012

GEGANA


Gegana adalah Unit Khusus Kepolisan Republik Indonesia di bawah lingkup Korps Brimob Polri. Berdiri pada tahun 1974 sebagai detasemen, pada awal pembentukan Gegana bertujuan untuk mengatasi masalah Pembajakan pesawat, kemudian di tahun 1995. Dengan di besarkannya Brimob Gegana di jadikan Resimen II Brimob. Tugas utama mereka adalah  Perlawanan Teror, menangani tindak kejahatan tinggi  yang menggunakan senjata api, dan bahan peledak, VIP protection, Penjinakan Bom, SAR, anti anarkis, Combat Inteligen, dan kejahatan yang menggunakan bahan kimia, biologi dan bahan radio aktif, (CBR), dalam lingkup luas setiap anggota Gegana harus mampu melakukan beberapa tugas tersebut, tetapi di antaranya beberapa anggota telah mempunya skill khusus di beberapa bidang tersebut guna menghadapi tugas khusus kepolisian.
                Gegana tidak mempunyai batalion atau kompi , Resimen di bagi menjadi beberapa Detasemen, Detasemen  A( Combat Inteligen), Detasemen B ( penjinakan Bom), Detasemen C ( Perlawanan terror & VIP protection), Detasemen D ( Team Anti Anarkis & SAR), Detasemen E ( penanggulangan kejahatan menggunkaan  bahan kimia, radio aktif, dan biologi).dan di setiap Detasemen di pecah lagi menjadi Sub Den di perkecil  lagi menjadi  Unit. Setiap 1 unit Gegana biasanya terdiri dari 10 personil.
                Pada pelaksanaan tugas dan pergerakan biasanya dilakukan 1 unit,  dari 10 orang tersebut 6 diantaranya mempunyai skill khusus di antaranya, 2 operator penjinak Bom/EOD,  2 personil yang mempunyai skill khusus di bidang SAR, 2 personil  yang menguasai skill khusus di bidang perlawanan terror. Di dalam sebuah operasi kepolisian yang di lakukan oleh unit Gegana, 2 personil yang mempunyai keahlian khusus di maksudkan untuk menjadi seorang operator, menganalisa, dan pembuat rencana pelaksanaan tugas, sisa dari Unit adalah sebagai team support. Tetapi untuk pembuat keputusan di berikan kepada komandan unit yang membawa unit tersebut.

                Sebuah penggambaran tugas dalam hal Perlawanan Terror/ Anti - Terror, seoarang personil harus mempunyai keahlian khusus seperti keahlian menembak jitu. Mampu bernegosiasi, mampu melakukan penetrasi  masuk keruangan untuk melakukan penangkapan sesuai prosedur yang berlaku. Ketrampilan khusus dalam operasi  tersebut adalah untuk melaksanakan tugas kepolisian yang beresiko tinggi tanpa harus membunuh atau menggunakan senjata yang mematikan . karena tujuan utama dari tugas penindakan yang di lakukan oleh unit Gegana  adalah untuk menangkap tersangka dan membawa tersangka ke Meja Hijau/ Pengadilan. Terkecuali timbul situasi yang mengharuskan Gegana untuk melakukan tindakan persuasif , Maka unit tersebut akan melakukan tindakan yang harus di lakukan tanpa menyimpang dari prosedur tugas Kepolisian.
                Contoh lain adalah dalam pelaksanaan tugas SAR,  personil Gegana di haruskan mempunyai kemampuan, Renang, menyelam, raffeling, menembak, dan p3k. 

Dalam tugas ancaman Bom, dan penjinakan Bom, personil Gegana yang di tunjuk sebagai operator harus lah seorang yang sudah benar benar ahli dalam bidang penjinakan bahan peledak. Pada umum nya setiap personil gegana  telah di perkenalkan terhadap bermacam macam jenis Bom, dan bahan peledak, termasuk resiko bila harus berhadapan langsung dengan Bom, karena pada dasarnya penaganan setiap jenis bom sangatlah berbeda.
                Kapolri menjadi decisioan maker dalam pelaksanaan tugas yang di laksanakan Gegana di bantu dan di laksanakan di bawah pimpinan Kasat I Gegana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar