Di era modern saat
ini kepolisian di hadapkan kepada suatu tantangan yang kompleks dalam
memberikan Perlindungan, Pelayanan, dan
Pengayoman terhadap masyarakat, pelaksanaan tugas yang mengedapankan HAM dan
tidak melanggar prosedur yang telah di
tetapkan , agar tidak terjadi
pelanggaran di lapangan yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan
masyarakat terhadap institusi POLRI itu sendiri. Dengan komitmen tersebut maka polri sebagai
institusi telah memberikan bekal berupa pelatihan- pelatihankepada
anggotanya baik itu pelatihan di dalam
negeri maupun kerjasama dengan kepolisian Negara Luar yang di harapkan dapat di implementasikan
dalam tugas keseharian polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan
masyarakat.
Kepolsian
mempunyai beberapa unit spesialis dalam
menangani beragam kejahatan/ tindak kriminal yang terjadi di negara kita, di
antaranya Bareskrim, Korps Lantas, Pol Air dan Udara, Detasemen Anti Terror, Brimob
& Gegana. Di sini saya ingin membahas tentang pelaksanaan tugas kepolisian
dalam hal ini adalah tindakan taktis kepolisian di lapangan, dengan
mengedapankan HAM dan Hak tersangka untuk di buktikan bersalah atau tidak
bersalah di pengadilan( di bawa ke meja hijau).
Use Of Force dalam hal ini adalah penggunaan
kekuatan dalam pelaksnaan tugas kepolisian, di mana kita tahu, bahwasanya polri
mempunyai hak untuk menggunakan suatu unsur kekuatan dalam pelaksanaan tugas,
tetapi yang ingin saya garis bawahi di sini adalah penggunaan kekuatan yang
berimbang tanpa mengurangi Hak dari tersangka untuk melakukan pembelaan diri di
pengadilan bukan seperti Hukum Rimba Killed or to be Killed. Polisi bekerja berdasarkan analisa di
lapangan dan menggunakan kekuatan fisik dan pikiran yang telah di latihkan dan di implementasikan di lapangan,
mereka harus melaksanakan tugas dalam keadaan under pressure/ dalam tekanan,
dalam hal ini mereka harus bisa mensinkronkan pikiran dan fisik mereka dalam
keadaan yang tidak wajar.
Less
Lethal Weapon ( Senjata Kurang Mematikan), bukan Non Lethal Weapon ( Senjata Tidak
Mematikan), senjata kurang mematikan adalah sebagian alat/senjata dalam
pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan yang saat ini hanya di miliki oleh
satuan Brimob. Brimob sebagai pasukan taktis yang menangani kejahatan yang
berintensitas tinggi telah di berikan pelatihan konsultasi penggunaan senjata
kurang mematikan, oleh DS ATA, senjata
ini hanyalah sekedar alat, tanpa operator yang handal yang bisa menganalisa dan
memutuskan suatu kebijakan yang di ambil dalam pelaksanaan tugas alat ini akan
sia sia.
TIGA PILIHAN DALAM PENANGANAN TERSANGKA
YANG MEMBARIKADE DIRI NYA
• BICARA DENGAN .....( TALK WITH HIM ) / NEGOSIASI .
• PAKSA DIA KELUAR ( FORCE THEM OUT ) DI SINI KITA BISA MENGGUNAKAN THEKNIK MENGGUNAKAN AMUNISI KIMIA Gas CS
• AMBIL / BAWA DIA KELUAR ( FORCE THEM OUT )
INI ADALAH PILIHAN TERAKHIR DIMANA TEAM REAKSI SIAP MELAKSANAKAN PENETRASI
Langkah pertama Apa yang anda lakukan apabila anda
menjumpai atau menerima laporan adanya suatu tindakan criminal yang sedang
berlangsung :
1.
Lakukan parimeter
2.
Tempatkan sharpshooter
3.
Siapkan team penetrasi
Dampak yang akan terjadi dalam
penanganan kasus penangkapan tersangka ,(wartawan, dan kerumunan orang). Anda
harus bersiap menghadapinya untuk menjauhi daerah kejadian perkara tersebut.
(to be continued)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar