Gegana adalah Unit Khusus Kepolisan
Republik Indonesia di bawah lingkup Korps Brimob Polri. Berdiri pada tahun 1974
sebagai detasemen, pada awal pembentukan Gegana bertujuan untuk mengatasi
masalah Pembajakan pesawat, kemudian di tahun 1995. Dengan di besarkannya
Brimob Gegana di jadikan Resimen II Brimob. Tugas utama mereka adalah Perlawanan Teror, menangani tindak kejahatan
tinggi yang menggunakan senjata api, dan
bahan peledak, VIP protection, Penjinakan Bom, SAR, anti anarkis, Combat
Inteligen, dan kejahatan yang menggunakan bahan kimia, biologi dan bahan radio
aktif, (CBR), dalam lingkup luas setiap anggota Gegana harus mampu melakukan
beberapa tugas tersebut, tetapi di antaranya beberapa anggota telah mempunya
skill khusus di beberapa bidang tersebut guna menghadapi tugas khusus
kepolisian.
Gegana
tidak mempunyai batalion atau kompi , Resimen di bagi menjadi beberapa
Detasemen, Detasemen A( Combat Inteligen),
Detasemen B ( penjinakan Bom), Detasemen C ( Perlawanan terror & VIP
protection), Detasemen D ( Team Anti Anarkis & SAR), Detasemen E (
penanggulangan kejahatan menggunkaan
bahan kimia, radio aktif, dan biologi).dan di setiap Detasemen di pecah
lagi menjadi Sub Den di perkecil lagi
menjadi Unit. Setiap 1 unit Gegana
biasanya terdiri dari 10 personil.
Pada
pelaksanaan tugas dan pergerakan biasanya dilakukan 1 unit, dari 10 orang tersebut 6 diantaranya
mempunyai skill khusus di antaranya, 2 operator penjinak Bom/EOD, 2 personil yang mempunyai skill khusus di
bidang SAR, 2 personil yang menguasai
skill khusus di bidang perlawanan terror. Di dalam sebuah operasi kepolisian
yang di lakukan oleh unit Gegana, 2 personil yang mempunyai keahlian khusus di
maksudkan untuk menjadi seorang operator, menganalisa, dan pembuat rencana
pelaksanaan tugas, sisa dari Unit adalah sebagai team support. Tetapi untuk
pembuat keputusan di berikan kepada komandan unit yang membawa unit tersebut.
Sebuah
penggambaran tugas dalam hal Perlawanan Terror/ Anti - Terror, seoarang
personil harus mempunyai keahlian khusus seperti keahlian menembak jitu. Mampu bernegosiasi,
mampu melakukan penetrasi masuk
keruangan untuk melakukan penangkapan sesuai prosedur yang berlaku. Ketrampilan
khusus dalam operasi tersebut adalah
untuk melaksanakan tugas kepolisian yang beresiko tinggi tanpa harus membunuh
atau menggunakan senjata yang mematikan . karena tujuan utama dari tugas penindakan
yang di lakukan oleh unit Gegana adalah untuk
menangkap tersangka dan membawa tersangka ke Meja Hijau/ Pengadilan. Terkecuali
timbul situasi yang mengharuskan Gegana untuk melakukan tindakan persuasif , Maka
unit tersebut akan melakukan tindakan yang harus di lakukan tanpa menyimpang
dari prosedur tugas Kepolisian.
Contoh
lain adalah dalam pelaksanaan tugas SAR,
personil Gegana di haruskan mempunyai kemampuan, Renang, menyelam,
raffeling, menembak, dan p3k.
Dalam tugas ancaman Bom, dan penjinakan Bom,
personil Gegana yang di tunjuk sebagai operator harus lah seorang yang sudah
benar benar ahli dalam bidang penjinakan bahan peledak. Pada umum nya setiap
personil gegana telah di perkenalkan
terhadap bermacam macam jenis Bom, dan bahan peledak, termasuk resiko bila
harus berhadapan langsung dengan Bom, karena pada dasarnya penaganan setiap
jenis bom sangatlah berbeda.
Kapolri
menjadi decisioan maker dalam pelaksanaan tugas yang di laksanakan Gegana di
bantu dan di laksanakan di bawah pimpinan Kasat I Gegana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar